Baliho Pemkab Tanpa Izin

Baliho Pemkab Tanpa Izin

\"billboardTAIS, BE - Dari sejumlah baliho yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, ternyata hanya sebagian yang mengantongi perizinan. Seperti baliho ukuran 6 x 4 meter di Simpang Enam Tais milik Pemkab Seluma sendiri belum mengantongi izin reklame dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara sejumlah billboard dan baliho yang berada di Jalan Merdeka Tais, sejauh ini belum diketahui pemilikan. “Memang baliho ini milik Pemda dan ini juga menjadi tangung jawab BPPT. Perizinannya masih dalam tahap penyelesaian,” ungkap Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Seluma, Drs Makwan Jayadi. Ditegaskan Makwan, baliho milik Pemkab saat ini masih dalam proses perizinan yang telah sampai pada tahap pengkajian teknis yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sedangkan baliho dan bilboard yang berada di depan Badan Pertanahan Negara (BPN) Seluma telah mengantongi izin sejak pertama kali didirikan. “Untuk pajak, setiap baliho berbeda-beda. Tergantung dari izin baliho, seperti baliho milik pemerintah dengan baliho kepala daerah jauh lebih murah dari baliho yang terdapat sponsor,” sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: